Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online

Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online
Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Meski demikian, penjual online biasanya lebih protektif dalam menjual miras-miras mahalnya itu.

Tak semua pembeli bisa dilayani. Biasanya mereka mengenali atau menyelidiki calon pembelinya terlebih dahulu.

Bukan hanya itu, barang jualannya pun tidak di-posting secara vulgar. Mereka melayaninya dengan cara inbox.

"Walau begitu, kami tetap bisa mengungkap kasus ini. Kini penjual yang lain masih terus kami selidiki," tegas Anwar. (fiz/c24/diq/jpnn)


Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Kediri, Jatim tergolong tinggi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News