Modus Baru, Jualan Sabu Dalam Buku
jpnn.com - MEDAN - Jaringan sabu-sabu YS, memiliki cara tersendiri untuk menyimpan sabu-sabu, agar lolos dari pengawasan polisi.
Dalam melakukan transaksi, narkoba berbentuk kristal tersebut disimpan ke dalam buku besar yang biasa dipakai untuk pembukuan akuntansi.
Modus penggunaan buku ini diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. Mereka menangkap 4 pengedar bersama 470 gram sabu-sabu yang diedarkan dalam buku.
Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Aleksander, Senin sore mengatakan terbongkarnya modus baru dalam kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan HM Yamin Gang Kemuning No. 4, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan. “Ada modus baru, sabu-sabu disimpan dalam buku,” kata Dony.
Dijelaskannya, setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu mengamankan seorang pengedar berinsial YS (33) warga Jalan HM Yamin, Gang Kemuning Medan Perjuangan, dengan barang bukti satu buah buku jurnal (tempat menyimpan sabu), tiga buah timbangan elektrik, dan tiga bungkus sabu seberat 270 gram.
"Jadi tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara memasukkannya ke dalam buku untuk menghilangkan jejak. Bukunya dilubangi sedemikian rupa di bagian tengah untuk menyimpan sabu-sabu," kata Dony.
Jika dilihat sepintas, memang tidak ada yang aneh dengan buku tersebut. Namun ketika dibuka, isinya adalah narkoba.
Kasus ini kemudian dikembangkan polisi. Polisi pun menangkap 3 pengedar lainnya di kediamannya di kawasan Marelan. Dari tiga tersangka berinisial SHP (45) warga Jl. AMD Lingkungan 21, Rengas Pulau, Medan Marelan, ASM (28) dan A (35) keduanya warga Jl. AMD Lingkungan 34, Rengas Pulau, Medan Marelan.
"Dari tangan masing-masing tersangka kita sita sabu seberat 200 gram. Selain itu, kita juga menyita timbangan elektrik dan beberapa pipa kaca serta bong," ungkap Dony.
Peredaran sabu-sabu di Kota Medan bukanlah hal baru bagi warganya. Dan hal itu sepertinya dimanfaatkan para bandar untuk mencari peluang. Demi mengelabui petugas, para kurir ini menyembunyikan barang haram itu diberbagai tempat, ada yang diletakan di sepatu, di perut, di tas kecil ada yang diletakan di celana dalamnya, bahkan adapula wanita yang rela menyimpannya di dalam kemaluan.
Polisi terus mengembangkan penangkapan ini. Para tersangka mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari Aceh. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009. Mereka terancam maksimal hukuman mati. (wel)
MEDAN - Jaringan sabu-sabu YS, memiliki cara tersendiri untuk menyimpan sabu-sabu, agar lolos dari pengawasan polisi. Dalam melakukan transaksi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini