Modus Baru, Methaphetamine Berlapis Coklat
Rabu, 10 Juli 2013 – 04:45 WIB
TANGERANG--Kristal bening jenis Methamphetamine seberat 3.060 Kg dengan estimasi nilai barang hampir Rp 4 miliar berhasil disita petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Barang haram tersebut disembunyikan dalam koper dengan cara dilapisi coklat lalu dimasukkan ke dalam kemasan makanan coklat. Sedangkan sebagian lagi disembunyikan di dalam kotak elektronik.
"Jadi ada dua tempat penyimpanan 3 Kg narkotika yang berhasil disita. Pertama dibungkus coklat. Jadi kalau kita buka, akan tampak persis seperti coklat, sedangkan yang kedua di dalam kota elektronik. Dan berdasarkan pantauan kami, modus ini termasuk baru dan cukup terencana," jelas kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Okto Irianto, Selasa (9/7).
Baca Juga:
Kecurigaan bermula dari hasil analisa intelijen dan profilling terhadap penumpang oleh tim Customs Tactical Unit (CTU) yang diduga membawa narkotika. Setelah diusut, penumpang laki-laki tersebut terdata sebagai warga negara China Taipe berinisial LI (34) eks penumpang Cathay Pasific (CX-719) rute Hongkong-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Jumat, (5/7) sekitar pukul 20:30 WIB.
Atas analisa tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang. Ternyata dari hasil pemeriksaan yang mendalam, petugas berhasil menemukan Shabu yang disembunyikan dengan cara dilapisi coklat dalam kemasan makanan. Serta ditemukan lagi di dalam kotak elektronik.
TANGERANG--Kristal bening jenis Methamphetamine seberat 3.060 Kg dengan estimasi nilai barang hampir Rp 4 miliar berhasil disita petugas Pengawasan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal