Modus Baru, Methaphetamine Berlapis Coklat
Rabu, 10 Juli 2013 – 04:45 WIB
Dijelaskan Okto, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut mulanya dibungkus dengan kertas dengan berat masing-masing sekitar 20 gram. Bentuknya pun disesuaikan dengan coklat snicker yang marak beredar di pasaran. Setelah itu, baru kemudian dicelupkan ke dalam lelehan coklat dan dibungkus menggunakan bungkus cetakan snicker dengan logo bahasa China Taipe dan Indonesia.
Jadi, secara kasat mata tak ada yang menyangka jika ternyata di dalam bungkus coklat tersebut terdapat narkoba. "Ini merupakan modus terbaru yang baru kita temukan. Kalau dilihat dari bungkusnya ini seperti baru dan sengaja dicetak. Oleh karenanya, penyelundupan kali ini seperti memang sudah direncanakan dengan matang," ujarnya.
Adapun alasan mengapa tersangka memisahkan media penyimpanan barang haram tersebut, Okto menjelaskan pihaknya masih belum bisa memastikan. Sebab hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman terhadap informasi dari tersangka yang diduga masuk dalam sindikat peredaran narkoba tingkat internasional.
"Untuk alasannya kenapa dibagi ke dalam dua media kita belum tahu. Tapi masih akan terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka," terang Okto.
Berdasarkan UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika, tersangka bisa dijerat pasal 113 ayat 1&2 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun serta denda banyak Rp 10 miliar.
TANGERANG--Kristal bening jenis Methamphetamine seberat 3.060 Kg dengan estimasi nilai barang hampir Rp 4 miliar berhasil disita petugas Pengawasan
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom