Modus Baru Pencurian, Warga tak Curiga, Malah Membantu
Sabtu, 04 Mei 2019 – 05:37 WIB

Pelaku pencurian gabah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terkait hal tersebut, Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian pada saat warga pergi ke sawah. Khususnya pada pukul 08.00 hingga pukul 09.00 pagi. Tindak pencurian ini bukan pencurian yang melibatkan sindikat.
“Pencurian dilakukan sendirian dan menjualnya pun sendirian. Pelaku, dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman lebih lima tahun penjara,” ujarnya. (war/ay/ran)
TS menggunakan mobil dan sukses menjalankan dua kali aksinya mencuri gabah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah alias HST.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi