Modus Baru Penipuan Dikendalikan Bang Napi, Sudah Raup Rp 1,1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Mabes Polri berhasil membongkar praktik penipuan modus lelang kendaraan yang telah menipu senilai Rp 1 miliar.
Enam orang pelaku ditangkap, uniknya salah seorang pelaku merupakan narapidana Lapas Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Dani Kustoni menjelaskan, awalnya ada informasi penipuan modus lelang mengaku dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Melalui pesan Whatsapp (WA), penipu ini menawarkan lelang kendaraan bermotor. ”Harganya murah,” jelasnya.
Foto profil WA itu menggunakan foto salah seorang pejabat KPKNL. Tujuannya untuk meyakinkan agar orang mau untuk mengikuti lelang tersebut. ”Saat sudah membayar uang sebagai keikutsertaan, ternyata lelangnya tidak ada,” tuturnya.
Penyidik lantas mendeteksi pelaku. Ditangkaplah MF di Medan dan MA di Sumatera Barat. Dari keduanya dikembangkan untuk menangkap AF, KRY dan AT.
Dari semua tersangka itu didapatkan fakta bahwa mereka bergerak atas kendali seorang narapidana berinisial HAS. ”Napi ini yang menjadi kunci utama,” terangnya.
BACA JUGA: Pengakuan Anggota Linmas yang Langsung Nafsu Lihat Istri Tetangga Pakai Daster
HAS yang melakukan berbagai trik agar konsumennya percaya. Napi ini yang merayu melalui WA. Sehingga puluhan korban tertipu aksinya. ”Para tersangka lainnya membantu dengan membuatkan rekening penampung,” tuturnya.
Polri mengungkap kasus penipuan modus baru yang dikendalikan napi yang sedang berada di LP, sudah meraup Rp 1,1 miliar.
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya