Modus Baru Penipuan Dikendalikan Bang Napi, Sudah Raup Rp 1,1 Miliar

Hasil uangnya kemudian dibagi oleh para pelaku. Dia mengatakan, jumlah uang yang mereka dapatkan dari penipuan ini sekitar Rp 1,1 miliar. Namun, prediksi nilai kerugian itu hanya berasal dari 13 buku tabungan.
”Masalahnya ada buku tabungan atas nama MF yang telah dibuang oleh tersangka, tujuannya menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Selain buku tabungan, juga disita 15 unit handphone dan uang Rp 5 juta. Dia mengatakan, masyarakat diharapkan jangan percaya dengan tawaran semacam itu, apalagi hanya melalui WA.
KPKNL merupakan instansi pemerintah yang secara resmi akan mengumumkan lelangnya. ”Baik melalui media massa atau situs resminya,” paparnya.
Karena pidana yang dilakukan tersangka, mereka diancam hukuman paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar karena melanggar pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 undang undang nomor 3/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (idr)
Polri mengungkap kasus penipuan modus baru yang dikendalikan napi yang sedang berada di LP, sudah meraup Rp 1,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran