Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu
Selasa, 17 Januari 2012 – 10:35 WIB
Dia dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 7 Januari lalu. Tersangka FEBM kini ditahan di Polres Bandara. ”Kami menduga penyelundupan narkoba dalam permen ini ujicoba. Makanya jumlahnya hanya 1,6 gram. Tapi jika berhasil, kami menduga akan lebih banyak lagi pengiriman narkoba dengan modus ini,” ungkap Oza juga.
Sementara itu, Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan para tersangka penyelundupan kasus narkoba itu akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi minimal 15 tahun penjara hingga pidana mati plus denda Rp 10 miliar. (gin)
TANGERANG - Upaya penyelundupan sabu-sabu (SS) ke tanah air terus dilakukan dengan berbagai cara. Terakhir, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas