Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu

Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu
Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu
Dia dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada  7 Januari lalu. Tersangka FEBM kini ditahan di Polres Bandara. ”Kami menduga penyelundupan narkoba dalam permen ini ujicoba. Makanya jumlahnya hanya 1,6 gram. Tapi jika berhasil, kami menduga akan lebih banyak lagi pengiriman narkoba dengan modus ini,” ungkap Oza juga.

Sementara itu, Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan para tersangka penyelundupan kasus narkoba itu akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi minimal 15 tahun penjara hingga pidana mati plus denda Rp 10 miliar. (gin)

TANGERANG - Upaya penyelundupan sabu-sabu (SS) ke tanah air terus dilakukan dengan berbagai cara. Terakhir, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News