Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu
Selasa, 17 Januari 2012 – 10:35 WIB

Modus Baru Penyelundupan Sabu-Sabu
Dia dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 7 Januari lalu. Tersangka FEBM kini ditahan di Polres Bandara. ”Kami menduga penyelundupan narkoba dalam permen ini ujicoba. Makanya jumlahnya hanya 1,6 gram. Tapi jika berhasil, kami menduga akan lebih banyak lagi pengiriman narkoba dengan modus ini,” ungkap Oza juga.
Sementara itu, Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan para tersangka penyelundupan kasus narkoba itu akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi minimal 15 tahun penjara hingga pidana mati plus denda Rp 10 miliar. (gin)
TANGERANG - Upaya penyelundupan sabu-sabu (SS) ke tanah air terus dilakukan dengan berbagai cara. Terakhir, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah