Modus Baru Penyelundupan Satu Kg Sabu-sabu, Berhasil Mengelabui Petugas Bandara
"Jadi berat bruttonya (sabu-sabu) satu kilogram. Alat komunikasi mereka juga turut kami sita," ucap dia.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa penindakan tidak berhenti di kedua pelaku. Giat penindakan berlanjut berdasarkan hasil interogasi di tempat yang didapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada pemesan berinisial LL.
"Jadi pemesannya ini juga kita tangkap. Dia (LL) ini napi di Lapas Lombok Timur yang masih melakukan transaksi narkoba," kata Helmi.
Berkat dukungan dan kerja sama dengan Lapas Lombok Timur, akhirnya LL dijemput petugas untuk dimintai keterangan terkait dugaan perannya sebagai pemesan.
"Untuk teknis bagaimana dia (LL) ini bisa kita dapatkan, itu tidak bisa kita ungkapkan. Yang jelas untuk dia (LL) kita sangkakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika tentang Pemufakatan jahat," ujarnya.
Sedangkan untuk kedua pelaku asal Aceh yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena ini barangnya (sabu-sabu) di atas lima gram, sesuai aturan pidananya, mereka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Helmi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berbagai modus dilakukan penyelundup narkoba untuk mengelabui petugas. Seperti yang dilakukan dua pria asal Aceh ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri