Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu-Sabu Dicampur Sayur Asam, Pembelinya Ternyata
Kamis, 24 Maret 2022 – 07:49 WIB

Seorang pengedar sabu-sabu di lingkungan sekolah di Sumut dibekuk polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Menurut Agus, barang haram itu berasal dari OB yang kini buron. OB menjual sabu-sabu itu dengan harga Rp 800 ribu.
“Pelaku OB memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan ke lapas,” beber Agus.
Untuk saat ini, baru LI dan HB yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AH masih berstatus saksi.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, LI dan HB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cuy/jpnn)
Polres Serang Kota mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas dengan modus dicampur dengan sayur asam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu