Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, 4 Sedotan Rp 100 Ribu
”Sabu dan bong sebagai alat hisap dan peralatan lainnya digunakan di tempat,” terang Arman.
Saat penggerebekan, sambung dia, petugas juga mendapati tiga orang pengguna. Mereka turut diamankan dan sudah dimintai keterangan.
Berdasar keterangan yang dikantongi petugas dari pelaku, tempat penyewaan sabu itu sudah cukup lama beroperasi. ”Sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ucap Arman. Tidak hanya itu, tempat penyewaan sabu tersebut juga selalu buka setiap hari.
”Buka 24 jam non stop,” tambah dia. Lantaran menganggu dan meresahkan masyarakat, petugas mengambil langkah tegas.
Lebih lanjut Arman menyampaikan bahwa peredaran sabu yang dimotori oleh Yoga di Kota Tasikmalaya turut melibatkan pelaku lain yang masih mendekam di lembaga pemasyarakat (lapas).
”Menurut keterangan tersangka (Yoga) bahwa sabu didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelekong, (Kabupaten) Bandung,” ucap dia. Narapidana tersebut bernama Aep Syaifudin. (syn/ttg)
BNN berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan napi yang berada di balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap