Modus Baru, Sembunyikan Ganja Dalam Limbah Ikan Asin
Selasa, 31 Juli 2018 – 04:04 WIB
![Modus Baru, Sembunyikan Ganja Dalam Limbah Ikan Asin](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/01/28/ganja-foto-ilustrasi-dokumen-jpnn.png)
Ganja. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Purwadi menjelaskan, enam tersangka ini mendapatkan upah jutaan rupiah untuk bisa mengantarkan ratusan paket ganja ke penerima di Jakarta.
"Pengakuannya ini yang pertama. Namun kami masih kembangkan," papar Purwadi.
Dalam kasus ini, keenam tersangka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan narkoba dalam jumlah besar. Kali ini, ganja seberat 1,4 ton berhasil diungkap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya