Modus Baru WNI yang Ingin Gabung ISIS
jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengakui banyak warga negara Indonesia yang diam-diam ke luar negeri dan bergabung dengan gerakan radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Ternyata orang-orang yang ingin bergabung dengan ISIS punya trik khusus untuk meloloskan diri dari pantau aparat. Yakni ikut dalam perjalanan yang disediakan agen wisata.
"Kemarin juga ada orang yang melalui modus baru, melalui tur. Begitu sampai di negara tertentu, mereka menghilang. Ini salah satu modus. Tetapi ini kami waspadai," ujar Tedjo di kompleks STIK, Jakarta Selatan, Selasa, (3/3).
Menurutnya, data kepergian para WNI itu telah terdeteksi oleh BIN dan kepolisian. Ia mengaku agen travel itu pun terdaftar sehingga bisa dilacak. Namun, Tedjo enggan merinci identitas agen perjalanan wisata tersebut.
"Mereka (agen wisata) harus mempertanggungjawabkan ini. Dan sampai kapan WNI kembali kan dari travel itu kan ada, waktu kembalinya. Kami akan cek siapa saja yang belum kembali," sambung Tedjo.
Tedjo menyatakan agen perjalanan wisata itu belum ditindak aparat keamanan karena baru berupa informasi yang beredar. Polisi dan BIN, kata dia, masih perlu menelusuri lebih jauh mengenai hal tersebuut.
"Ini baru informasi yang didapat. Dan esok atau lusa, waktu mereka kembali akan kami lihat mereka kembali atau tidak," tandas Tedjo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengakui banyak warga negara Indonesia yang diam-diam ke luar negeri dan bergabung dengan gerakan radikal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?