Modus Begal Penyuka Sesama Jenis Merampas Telepon Genggam Korbannya

Modus Begal Penyuka Sesama Jenis Merampas Telepon Genggam Korbannya
Tiga begal ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, TH, FS, dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang merampas sebuah telepon genggam dan sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News