Modus Begal Penyuka Sesama Jenis Merampas Telepon Genggam Korbannya
Senin, 08 Juni 2020 – 18:25 WIB
Atas perbuatannya, TH, FS, dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang merampas sebuah telepon genggam dan sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti