Modus Begal Penyuka Sesama Jenis Merampas Telepon Genggam Korbannya
Senin, 08 Juni 2020 – 18:25 WIB

Tiga begal ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, TH, FS, dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang merampas sebuah telepon genggam dan sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa