Modus Beri Les Tambahan, Ternyata Pak Wali Kelas Bejat!
Dibeberkan Devi, korban TI diduga tidak hanya disentuh-sentuh atau sekadar dilecehkan secara seksual oleh Pak Guru M. TI juga sudah disetubuhi. “Hasil visum sudah keluar dan A1 (positif/jelas),” tegas dia.
Berkaca pada insiden keji nan mengerikan itu, dikhawatirkan Devi, TI bukanlah korban satu-satunya. Itu sebabnya dia mendesak pihak SDN di Siantan tersebut blak-blakan dengan perkara ini.
“Kita takut ada korban lain di sekolah itu. Kita minta kepolisian melakukan pengembangan dan segera menangkap tersangka. Dan Sekolah jangan menutupi hal ini. Jangan takut sama Diknas,” tuntutnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, membenarkan telah menerima laporan kasus tersebut.
“Sudah ada pengaduan sebelumnya, dan tadi langsung dinaikkan ke tingkat penyelidikan menjadi laporan secara resmi,” jawab Andi.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan visum terhadap korban. “Tidak ada persetubuhan, hanya pencabulan (pegang-pegang). Intinya, kasus yang menimpa siswi TI masih dilakukan penyelidikan,” ungkap Andi.
Tegas Sang Kasat, “Jika terbukti akan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”. (Ach/Igb)
PONTIANAK - TI (10), siswi salah satu Sekolah Dasar di Ibukota Kalbar, tepatnya di Pontianak Utara, dicabuli M, guru wali kelasnya sendiri. Korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini