Modus Bisa Gandakan Uang, Doni Tipu Korbannya Rp 70 Juta
jpnn.com, LABUSEL - HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi, Sabtu (2/6).
Doni diringkus karena menipu Rusmaya Situmorang temannya sendiri. Modusnya, pelaku mampu menggandakan uang. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp 70 juta.
Beruntung, aksi Doni berakhir karena dia keburu diringkus pihak kepolisian.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Rusmaya warga Simpang 4 Parsaoran Nauli, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Ya, pelaku sudah ditangkap atas kasus bermodus bisa menggandakan uang dan perhiasan. Pelaku sudah diperiksa Polsekta Kota Pinang,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Sabtu (2/6/2018) kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan, terjadinya kasus itu, Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban. Dimana tersangka sebagai kerabat bertamu dan menginap di rumah korban.
Selanjutnya, tersangka mengaku bisa menggadakan uang tunai dan perhiasan emas secara mistis. Kemudian meminta uang dan perhiasan emas korban untuk digandakan.
Dan, entah bagaimana, korban langsung percaya saja dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 70 juta dan berbagai perhiasan emas miliknya untuk digandakan.
HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi, Sabtu (2/6).
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar