Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Wonosobo Tipu Korban Rp100 Juta
Saat mengetahui mobil yang dikendarai BGS meninggalkan lokasi, katanya, korban berteriak minta tolong hingga akhirnya DT dan RH ditangkap berkat bantuan warga sekitar, sedangkan BGS hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah tas berisi genting patah dan empat unit telepon seluler.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu
Ia mengatakan tersangka RH dan DT bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan menangkap dua dari tiga pelakunya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK