Modus Bisa Tuntaskan Kasus Hukum, Ketua LSM Ini Harus Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria bernama Halim, 30, asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melaporkan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Intai di Kota Makassar.
Halim yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasrul Syam dan Ryan Anugrah resmi melaporkan Sarifudin T di Polda Sulsel.
Kuasa hukumnya pelapor, Hasrul Syam mengatakan pada hari ini pihaknya melaporkan ketua oknum LSM Intai karena melakukan tindak pidana penipuan.
"Pada hari ini kami melaporkan ketua LSM di SPKT Polda Sulsel," kata Hasrul Syam saat ditemui seusai melapor di Mapolda, Senin (16/1) sore.
Ryan menerangkan adapun modus terlapor yaitu menjanjikan kepada Halim bisa mengeluarkan mobil truk yang disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Uang tersebut merupakan pegangan dan harus dikembalikan jika mobil tersebut tidak bisa dikeluarkan.
Namun, dalam perjalanan, Syarifuddin tidak mampu mengembalikan uang itu. Malah melewati waktu yang ditentukan dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang korban.
"Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Motifnya terlapor akan membantu untuk mengeluarkan mobil yang disita oleh Kejaksaan," tambahnya.
Halim yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasrul Syam dan Ryan Anugrah resmi melaporkan Sarifudin T di Polda Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar