Modus Bisa Tuntaskan Kasus Hukum, Ketua LSM Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Modus Bisa Tuntaskan Kasus Hukum, Ketua LSM Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Korban penipuan didampingi oleh pengacaranya seusai melapor di Polda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Fatir mengaku belum melihat laporan penipuan. 

"Nanti yah, saya lihat dulu laporannya," kata Jamaluddin Fatir kepada JPNN.com. 

Meski demikian, mantan Dirresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meminta kepada masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan seperti itu. Apalagi terlapor menjanjikan sesuatu.

"Masyarakat berhati-hati kalau ada yang seperti itu. Karena modus membantu tetapi ternyata penipuan," terangnya.

Sekadar diketahui, saat polisi masih mendalami laporan tersebut. (mcr29/jpnn)

Halim yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasrul Syam dan Ryan Anugrah resmi melaporkan Sarifudin T di Polda Sulsel


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News