Modus Camat Peras Kepala Desa
jpnn.com, KAPUAS - Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga memeras beberapa kepala desa, Rabu (26/9).
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Sahirul Arif mengatakan, DP memeras para kades dengan mencatut instansi penegak hukum sejak 2017 hingga sekarang.
“Kalau kadesnya tidak takut, pakai nama kasipidsus, bisa nama kajari, dan sampai nama kajati. Alasannya, para kades akan diperiksa dan dia yang membantu dengan menyiapkan uang," kata Sahiru sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (29/9).
Dia menambahkan, penangkapan bermula ketika tim cabang Kejari Palingkau melihat status di akun Facebook mengenai kades yang melakukan korupsi.
Tim lantas melakukan penyelidikan. Setelah itu mereka melihat kades mendatangi kantor camat Kapuas Murung.
Tidak berselang lama, kades tersebut menuju Kapuas untuk bertemu DP.
"Saat itu tim melihat oknum kades ini datang ke bank, ambil uang, dan menuju ke kantor camat. Kami berhasil mengamankan sebuah amplop warna cokelat dan handphone," kata Sahirul.
Petugas juga berhasil menyita uang Rp 10 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu serta dua buah handphone.
Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga memeras beberapa kepala desa, Rabu (26/9).
- Ratusan Masyarakat Kapuas Kompak Deklarasi Dukung Agustiar-Edy di Pilgub Kalteng
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Dukungan Besar Rakyat Kapuas jadi Motivasi Agustiar Sabran Memajukan Kalteng
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan