Modus Camat Peras Kepala Desa

Modus Camat Peras Kepala Desa
DITAHAN: Kasipidsus Kejari Kapuas memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP, Kamis (27/9). FOTO: ALEXANDER/RADAR SAMPIT/JPNN

Setelah diperiksa selama 1x24 jam, DP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas.

“Ini kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai 27 September sampai 16 Oktober 2018," tutur Sahirul.

Dia menambahkan, DP dijerat pasal 12e Undang-Undang Tipikor dengan acaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. (rm-92/yit)


Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga memeras beberapa kepala desa, Rabu (26/9).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News