Modus Camat Peras Kepala Desa
Minggu, 30 September 2018 – 15:10 WIB
Setelah diperiksa selama 1x24 jam, DP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas.
“Ini kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai 27 September sampai 16 Oktober 2018," tutur Sahirul.
Dia menambahkan, DP dijerat pasal 12e Undang-Undang Tipikor dengan acaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. (rm-92/yit)
Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga memeras beberapa kepala desa, Rabu (26/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak