Modus Camat Peras Kepala Desa
Minggu, 30 September 2018 – 15:10 WIB

DITAHAN: Kasipidsus Kejari Kapuas memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP, Kamis (27/9). FOTO: ALEXANDER/RADAR SAMPIT/JPNN
Setelah diperiksa selama 1x24 jam, DP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas.
“Ini kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai 27 September sampai 16 Oktober 2018," tutur Sahirul.
Dia menambahkan, DP dijerat pasal 12e Undang-Undang Tipikor dengan acaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. (rm-92/yit)
Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga memeras beberapa kepala desa, Rabu (26/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm