Modus DDP Selundupkan Narkoba Terbongkar, Istrinya Ditangkap, Tak Disangka
Senin, 24 Januari 2022 – 09:23 WIB

Ilustrasi buronan kasus pemalsuan bon yang merugikan korban Rp 7,9 miliar berinisial M, 52, ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.
Sementara dua tersangka berstatus napi, proses hukum akan berjalan seperti biasa.
Polisi juga melanjutkan proses penyidikan hingga kasus itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya petugas Lapas Tulungagung menggagalkan penyelundupan narkoba oleh DDP, Kamis (20/1).
Baca Juga: Biaya Pengobatan Aldi Dibantu Irjen Panca, Mohon Doanya
Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.
Untuk mengelabui petugas, DDP memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.
Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol.
Modus DDP selundupkan narkoba terbongkar berkat sabun cair. Istrinya berinisial KYA juga ditangkap. Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto membeber modusnya.
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi