Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi

Setelah itu pelaku memasukan cairan bius melalui selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri.
“Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” terangnya.
Hendra menerangkan, pelaku yang sudah menjalankan aksinya, sekitar pukul 04.00 WIB mengantarkan korban kembali ke ruang IGD. Akan tetapi, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya.
“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.
Korban yang janggal akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Priguna diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. (mcr27/jpnn)
Mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) memerkosa anak pasien di RSHS Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Hukuman Maksimal Dokter Cabul Priguna, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Kebiri
- Cek Kandungan Dosis Obat Bius Dokter Priguna, Polisi Uji Toksikologi Darah Korban
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad