Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali
Senin, 16 Juli 2018 – 11:42 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
HN ternyata ketagihan sehingga mengulangi perbuatannya.
Keluarga Bunga tidak curiga dan memercayakan penanganan korban kepada HN.
Rido menjelaskan, HN dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.
“Bunga sedang tidak berdaya atau lemas. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Rido sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (15/7). (ian/cal)
HN ditangkap petugas Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, karena mencabuli Bunga (31, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Dokter Priguna Mau Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi