Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali
Senin, 16 Juli 2018 – 11:42 WIB
HN ternyata ketagihan sehingga mengulangi perbuatannya.
Keluarga Bunga tidak curiga dan memercayakan penanganan korban kepada HN.
Rido menjelaskan, HN dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.
“Bunga sedang tidak berdaya atau lemas. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Rido sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (15/7). (ian/cal)
HN ditangkap petugas Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, karena mencabuli Bunga (31, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari