Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali

Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

HN ternyata ketagihan sehingga mengulangi perbuatannya.

Keluarga Bunga tidak curiga dan memercayakan penanganan korban kepada HN.

Rido menjelaskan, HN dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.

“Bunga sedang tidak berdaya atau lemas. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Rido sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (15/7). (ian/cal)


HN ditangkap petugas Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, karena mencabuli Bunga (31, bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News