Modus Eksportir Penyelundup Benur Lewat Jalur KKP Terbongkar, IBC: Saatnya KPK Bertindak

Modus Eksportir Penyelundup Benur Lewat Jalur KKP Terbongkar, IBC: Saatnya KPK Bertindak
Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam. Foto: Dokpri

“Para eksportir itu berlindung dengan dokumen dan segel yang ditandatangani oleh pihak BKIPM, sehingga isi box cargo tidak boleh disentuh oleh pihak lain manapun. Ada dua oknum inspektur BKIPM di Bandara Soekarno Hatta yang berperan membuat kotak-kotak berisi benih lobster itu lolos hingga berhasil dihentikan Bea Cukai,” lanjutnya. 

IBC, kata Arief, mendapat nama-nama ke-12 eksportir nakal tersebut. Adapun 12 eksporti itu adalah PT Rama Putra Farm, UD Bali Sukses Mandiri, PT Wiratama Mitra Mulia, PT Tania Asia Marina, PT Sinar Alam Berkilau, PT Samudra Mentari Cemerlang, CV Setia Widara, CV Sinar Lombok, PT Aquatic SS Lautan Rejeki, PT Bahtera Damai Internasional, PT Global Perikanan Nusantara dan PT Indotama Putra Wahana.

IBC menduga ada permufakatan jahat di balik kesepakatan atas harga pengiriman Rp 1.800 pers ekor benur oleh eksportir dan KKP, karena harga ini termasuk mahal dan diketahui bahwa ongkos kirim sesungguhnya adalah Rp 350/ekor yang biaya tersebut dibayarkan ke PLI selaku perusahaan yang melakukan operasional riil.

“Kami menduga kesepakatan terkait praktik mark down jumlah benur yang dilaporkan pada dokumen administrasi bertujuan untuk memperkecil biaya kirim sekaligus mengurangi setoran PNBP ke negara, ini sebagai imbalan atas harga ekspor yang tinggi,” ungkap Arif.

Anehnya, sebut Arif, meski telah terbukti melakukan upaya penyeludupan dengan modus menggelembungkan jumlah BBL, KKP tetap memberikan izin para eksportir tersebut untuk kembali melakukan pengiriman BBL.

“Tentu ini ada hubungannya dengan uang tak resmi yang disetorkan para eksportir kepada Menteri Edhy Prabowo melalui Andreu Misanta Pribadi dan Safri Muis selaku staf khusus Menteri KKP. Tersangka Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito sudah mengakui diminta setor uang senilai Rp 5 miliar, namun belum digali soal Rp 1.800/ekor setelah dipotong biaya kirim ke PLI itu untuk apa saja,” paparnya.

Edhy Prabowo sebagai menteri KKP diketahui memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi para calon eksportir untuk mendapatkan izin kegiatan melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Dalam surat dakwaan terhadap tersangka Suharjito, disebutkan bahwa ada salah satu poin di mana untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pihak eksportir diharuskan memberi uang komitmen senilai Rp 5 miliar, yang dapat dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Ketua IBC Arif Nur Alam mendukung KPK memeriksa para eksportir benih bening lobster yang melakukan penyelundupan melalui jalur resmi KKP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News