Modus Gayus Ditiru Dhana
Minggu, 26 Februari 2012 – 10:01 WIB

Modus Gayus Ditiru Dhana
JAKARTA--Dhana Widyatmika, mantan PNS Ditjen Pajak, tampaknya bakal sulit menghindar dari proses hukum di Gedung Bundar. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kepemilikan aset Dhana senilai Rp 60 miliar.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik kini mendalami berbagai modus memperkaya diri pria yang kini pindah menjadi PNS golongan III-C (bukan III-A) Dispenda Pemprov DKI tersebut. "Kami mendalami (modus) melalui sejumlah dokumen dan barang yang kami sita," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidana Khusus Arnold Angkouw.
Tim penyidik beberapa hari ini memang menggeledah sejumlah kediaman milik Dhana, termasuk sebuah rumah di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Selain dokumen, jaksa menyita hard disk komputer dan satu unit mobil Mini Cooper. Mobil tersebut diduga dibeli dengan uang yang kini dipermasalahkan kejaksaan.
Sebuah sumber di kejaksaan menyatakan, jaksa memiliki sejumlah kemungkinan tentang bagaimana Dhana bisa punya aset miliaran rupiah di rekeningnya. Pria kelahiran Malang, Jatim, itu dicurigai meniru modus yang dipraktikkan Gayus Tambunan, terpidana kasus makelar pajak dan pencucian uang. Yakni, menerima imbalan (fee) dari setiap pengurusan kasus pajak sejumlah perusahaan.
JAKARTA--Dhana Widyatmika, mantan PNS Ditjen Pajak, tampaknya bakal sulit menghindar dari proses hukum di Gedung Bundar. Tim penyidik Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan