Modus Gayus Ditiru Dhana
Minggu, 26 Februari 2012 – 10:01 WIB
Dalam menjalankan aksinya, Gayus bisa mengurus perkara-perkara pajak dari perusahaan bermasalah. Nah, dari praktik memakelari perkara pajak itulah mantan PNS Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak tersebut menerima imbalan dari perusahaan hingga miliaran rupiah. Gayus lantas berupaya menghilangkan jejak asal usul duit itu dengan pencucian uang (money laundering).
Untuk Dhana, papar Arnold, sangat mungkin dirinya memang menerima pemberian para wajib pajak yang ditangani. Sebab, tidak mungkin Dhana tiba-tiba menggelapkan duit pajak. Pertimbangannya, semua transaksi dilakukan dengan sistem perbankan. "Pastilah itu pemberian. Itu jelas-jelas tindak pidana korupsi," terang jaksa senior tersebut.
Tapi, soal caranya, Arnold menolak membeberkan. Yang jelas, Dhana memenuhi unsur pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, unsur memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan diri sendiri. "Itu dulu saja lah. Kami juga masih dalami bukti-bukti," ucap dia. (aga/kuh/c11/agm)
JAKARTA--Dhana Widyatmika, mantan PNS Ditjen Pajak, tampaknya bakal sulit menghindar dari proses hukum di Gedung Bundar. Tim penyidik Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi