Modus Gombloh Mencabuli-Memeras 10 Remaja Putri
“Kalau dari pengakuan pelaku, dari 10 korban, baru tiga yang diajak kencan atau bersetubuh, sedangkan yang lain masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), jo pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 pasal 37 jo pasal 4 ayat (1) hur F UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran hanya ingin berhubungan badan dengan lawan jenis. Dan tidak ada maksud yang lain untuk melukai ataupun merampas barang milik korban. (rs/rud/per/JPR)
Salah satu pelaku pencabulan terhadap sejumlah remaja di bawah umur yang sering bermain media sosial (medsos) ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila