Modus Gombloh Mencabuli-Memeras 10 Remaja Putri

“Kalau dari pengakuan pelaku, dari 10 korban, baru tiga yang diajak kencan atau bersetubuh, sedangkan yang lain masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), jo pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 pasal 37 jo pasal 4 ayat (1) hur F UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran hanya ingin berhubungan badan dengan lawan jenis. Dan tidak ada maksud yang lain untuk melukai ataupun merampas barang milik korban. (rs/rud/per/JPR)
Salah satu pelaku pencabulan terhadap sejumlah remaja di bawah umur yang sering bermain media sosial (medsos) ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri