Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online
jpnn.com, TRENGGALEK - Pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penipuan berkedok jual beli online dengan korban warga Trenggalek.
Pelaku berinisial HJ (40) ditangkap petugas Polres Trenggalek yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana cyber crime penipuan daring mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo yang dilakukan pelaku," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan pers, Senin.
HJ ditangkap di rumahnya pada awal Desember ini dan sempat diinterogasi di Polda Sumut sebelum kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.
Gathut menjelaskan dalam aksinya terduga pelaku HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo.
Kemudian oleh HJ kembali mengunggahnya di aplikasi media sosial snack video dengan nama yang sama.
"Kemudian dilihat oleh korban dan mengiranya itu adalah akun resminya," ungkapnya.
Seusai melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, kata Gathut, MJ ibu-ibu asal Trenggalek itu kepincut untuk melakukan pembelian.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok jual beli online.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan