Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online
jpnn.com, TRENGGALEK - Pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penipuan berkedok jual beli online dengan korban warga Trenggalek.
Pelaku berinisial HJ (40) ditangkap petugas Polres Trenggalek yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana cyber crime penipuan daring mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo yang dilakukan pelaku," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan pers, Senin.
HJ ditangkap di rumahnya pada awal Desember ini dan sempat diinterogasi di Polda Sumut sebelum kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.
Gathut menjelaskan dalam aksinya terduga pelaku HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo.
Kemudian oleh HJ kembali mengunggahnya di aplikasi media sosial snack video dengan nama yang sama.
"Kemudian dilihat oleh korban dan mengiranya itu adalah akun resminya," ungkapnya.
Seusai melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, kata Gathut, MJ ibu-ibu asal Trenggalek itu kepincut untuk melakukan pembelian.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok jual beli online.
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka