Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online

Setelah melakukan negosiasi, korban akan memberikan uang muka Rp 30 juta.
Saat itu mak-mak tersebut baru membayarnya Rp 21 juta dan akan melunasinya bertahap.
"Namun, setelah ditunggu mobil yang dimaksud tidak kunjung datang, bahkan nomor korban diblokir oleh pelaku," ucapnya.
Panik, MJ mencoba menghubungi pihak Prabu Motor dan diketahui bahwa akun yang dimaksud bukanlah milik Prabu Motor. Merasa tertipu, MJ kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Atas kejadian itu, Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus tindak kejahatan," imbau dia. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok jual beli online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka