Modus Investasi Bodong Kian Beragam, yang Ini Juga
jpnn.com, JAKARTA - Modus tawaran investasi bodong kian beragam. Masyarakat harus makin waspada.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan, satgas tengah menganalisis beberapa perusahaan yang menawarkan jasa jual beli mata uang kripto (cryptocurrency) dengan sistem blockchain.
’’Jadi, ada website yang menawarkan penjualan koin virtual mirip bitcoin, ethereum, dan lain-lain. Tapi, yang salah adalah ketika perusahaan itu menjanjikan bunga (kenaikan harga koin, Red). Misalnya, bunga 1 persen per hari. Nah, itu tidak benar,’’ paparnya.
Ada website yang merupakan produk perusahaan blockchain abal-abal, baik dari dalam maupun luar negeri.
Saat ini Satgas Waspada Investasi menganalisis legalitas, model bisnis, dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.
Namun, satgas belum meminta Kemkominfo menutup akses website dari perusahaan-perusahaan tersebut.
’’Karena penutupan itu harus berdasar analisis dan dugaan-dugaan pelanggaran. Yang jelas, saat ini cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,’’ jelas Tongam.
Nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong cukup besar. Sejak 2007 hingga September 2017, setidaknya ada Rp 105,81 triliun kerugian dana yang ditimbulkan.
Nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong cukup besar. Sejak 2007 hingga September 2017, setidaknya ada Rp 105,81 triliun kerugian.
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- UNIDA Gontor Perkuat Penelitian Cryptocurrency lewat Kolaborasi Lintas Institusi
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali