Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun
Jumat, 27 Juli 2018 – 02:29 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sajingan Besar.
Saat ini, HT masih ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat, karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang tidak lain merupakan tetangganya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban