Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun
Jumat, 27 Juli 2018 – 02:29 WIB
Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sajingan Besar.
Saat ini, HT masih ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat, karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang tidak lain merupakan tetangganya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun