Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun

Modus Jahat Pria 36 Tahun Ajak Siswi SD ke Kebun, Ya Ampun
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sajingan Besar.

Saat ini, HT masih ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)


HT ditangkap petugas Polsek Sajingan Besar, Kalimantan Barat, karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) yang tidak lain merupakan tetangganya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News