Modus Jual Kursi Sulit Dibasmi
Sabtu, 07 Juli 2012 – 05:09 WIB

Modus Jual Kursi Sulit Dibasmi
"Siswa dan orang tuanya tidak tahu, apa betul nilainya jelek sehingga tak lulus. Tapi tiba-tiba ada yang lulus meski selama ini calon siswa itu prestasi sekolahnya jelek. Selama hasil tes tak diumumkan, akan terjadi terus masalah ini," ujar Febri dengan nada pesimis.
Kemendiknas di Jakarta sendiri, menurut Febri, juga tak serius untuk melakukan pembenahan sistem. ICW, lanjutnya, sudah sejak 2004 memberikan rekomendasi ke kementerian yang kini dipimpin Mohammad Nuh itu, agar mengeluarkan regulasi untuk pembenahan sistem penerimaan siswa baru. "Tapi rekomendasi ICW hanya dijadikan bantal saja," cetusnya kesal.
Pihak kemdiknas berdalih bahwa urusan sekolah menjadi kewenangan pemda. Padahal, kata Febri, mestinya kemdiknas tetap bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa menjadi acuan pemda.
Satu-satunya kebijakan yang dikeluarkan kemendiknas terkait masalah ini adalah terbitnya Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Hanya sekolah dasar dan menengah saja. Itu pun ada rencana Permendiknas itu direvisi. Kemendiknas tak serius," kata Febri.
JAKARTA - Kecurangan proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) dengan modus menjual kursi ke orang tuas calon siswa, sulit dihentikan. Selama hasil ujian
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025