Modus Jual Kursi Sulit Dibasmi
Sabtu, 07 Juli 2012 – 05:09 WIB
"Siswa dan orang tuanya tidak tahu, apa betul nilainya jelek sehingga tak lulus. Tapi tiba-tiba ada yang lulus meski selama ini calon siswa itu prestasi sekolahnya jelek. Selama hasil tes tak diumumkan, akan terjadi terus masalah ini," ujar Febri dengan nada pesimis.
Kemendiknas di Jakarta sendiri, menurut Febri, juga tak serius untuk melakukan pembenahan sistem. ICW, lanjutnya, sudah sejak 2004 memberikan rekomendasi ke kementerian yang kini dipimpin Mohammad Nuh itu, agar mengeluarkan regulasi untuk pembenahan sistem penerimaan siswa baru. "Tapi rekomendasi ICW hanya dijadikan bantal saja," cetusnya kesal.
Pihak kemdiknas berdalih bahwa urusan sekolah menjadi kewenangan pemda. Padahal, kata Febri, mestinya kemdiknas tetap bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa menjadi acuan pemda.
Satu-satunya kebijakan yang dikeluarkan kemendiknas terkait masalah ini adalah terbitnya Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Hanya sekolah dasar dan menengah saja. Itu pun ada rencana Permendiknas itu direvisi. Kemendiknas tak serius," kata Febri.
JAKARTA - Kecurangan proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) dengan modus menjual kursi ke orang tuas calon siswa, sulit dihentikan. Selama hasil ujian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus