Modus Kartu ATM Tertelan Marak Lagi, Empat Pelaku Diringkus

Modus Kartu ATM Tertelan Marak Lagi, Empat Pelaku Diringkus
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan keenam orang lainnya tidak terkait dengan kasus tersebut.  Akibat perbutannya keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini kasusnya tengah di dalami petugas Kepolisian. (ibl/sam/jpnn)


JAKARTA - Petugas Polsek Metro Tebet, Jakarta Selatan meringkus empat orang dari 10 anggota kawanan kejahatan perbankan bermodus kartu ATM tertelan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News