Modus Kartu ATM Tertelan Marak Lagi, Empat Pelaku Diringkus
Rabu, 31 Agustus 2016 – 14:04 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan keenam orang lainnya tidak terkait dengan kasus tersebut. Akibat perbutannya keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini kasusnya tengah di dalami petugas Kepolisian. (ibl/sam/jpnn)
JAKARTA - Petugas Polsek Metro Tebet, Jakarta Selatan meringkus empat orang dari 10 anggota kawanan kejahatan perbankan bermodus kartu ATM tertelan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita