Modus Kartu ATM Tertelan Marak Lagi, Empat Pelaku Diringkus
Rabu, 31 Agustus 2016 – 14:04 WIB
Sedangkan keenam orang lainnya tidak terkait dengan kasus tersebut. Akibat perbutannya keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini kasusnya tengah di dalami petugas Kepolisian. (ibl/sam/jpnn)
JAKARTA - Petugas Polsek Metro Tebet, Jakarta Selatan meringkus empat orang dari 10 anggota kawanan kejahatan perbankan bermodus kartu ATM tertelan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri