Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas

jpnn.com, PULANG PISAU - Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian anjing di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir.
Ketiga tersangka itu yakni FRS (16) warga Jalan Sempei Karuhei 3A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni sepasang suami istri, Tomas (33) dan Neysila Waty (31) warga Jalan Yos Sudarso I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso.
Sugiharso mengungkapkan, tersangka mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…
“Sehingga menyebabkan anjing tersebut mabuk oleh racun, kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan satu buah mobil,” kata Sugi.
Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti empat ekor anjing yang sudah dalam keadaan mati. “Menurut pengakuan tersangka, anjing-anjing itu akan dijual,” ungkap kapolsek.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Tarif Rp 400 Ribu di Kamar bersama 6 Pria Remaja, 2 Berseragam Sekolah
Tiga pelaku mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas, mereka sudah tertangkap.
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap