Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas

Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas
Para pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain mengamankan empat ekor anjing itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya, karung dan satu buah mobil jenis Daihatsu merek Great New Xenia dengan STNK atas nama Andi Irawan, dengan Nopol KH 1923 TE. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. (art/ami)


Tiga pelaku mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas, mereka sudah tertangkap.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News