Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas
Selasa, 13 Agustus 2019 – 00:56 WIB
Selain mengamankan empat ekor anjing itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya, karung dan satu buah mobil jenis Daihatsu merek Great New Xenia dengan STNK atas nama Andi Irawan, dengan Nopol KH 1923 TE. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. (art/ami)
Tiga pelaku mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas, mereka sudah tertangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi