Modus Kencan, 3 Wanita Memperdaya Korbannya

jpnn.com, MEDAN - Tiga wanita di Kota Medan, Sumatera Utara diringkus aparat kepolisian.
Para wanita itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," ujarnya, Selasa.
Adapun modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
"Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.
Modus operandi ketiga wanita itu menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri