Modus Kencan, 3 Wanita Memperdaya Korbannya

jpnn.com, MEDAN - Tiga wanita di Kota Medan, Sumatera Utara diringkus aparat kepolisian.
Para wanita itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," ujarnya, Selasa.
Adapun modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
"Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.
Modus operandi ketiga wanita itu menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu