Modus Kencan, 3 Wanita Memperdaya Korbannya
Selasa, 15 Februari 2022 – 21:45 WIB

Polisi tangkap tiga wanita tersangka penipuan modus kencan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Ketiga tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Modus operandi ketiga wanita itu menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Sempat Dituding Selingkuh dari Tengku Dewi, Andrew Andika Yakin Bisa Setia
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi