Modus Korupsi Makin Canggih, KPK Harus Lebih Piawai

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Sarwi Chaniago, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Komisaris Jenderal Firli Bahuri, harus lebih piawai dan mahir lagi memberantas rasuah. Sebab, katanya, modus korupsi makin canggih. Pola korupsi pun selalu berubah.
"KPK harus piawai dan mahir, karena pola tindakan tindak pidana korupsi itu selalu ada inovasinya dan polanya selalu berubah-ubah secara ekstrem," kata Pangi saat dihubungi JPNN.com, Kamis (9/1).
Analis politik yang karib disapa Ipang, itu menyatakan bahwa KPK juga harus inovatif, mampu membaca pergerakan dan pola-pola baru dalam tindak pidana korupsi.
Namun, ia menegaskan, yang lebih penting lagi menjaga semangat dan ritme.
"Karena nanti perlawanan dan pelemahan terhadap KPK tetap tidak akan mati agenda tersebut," ujarnya.
Ipang meyakini bahwa koruptor pasti akan melakukan cara untuk melumpuhkan lembaga antikorupsi itu. "Bagaimanapun koruptor punya narasi melumpuhkan KPK sampai tidak lagi berdaya," ungkapnya lagi.
Sisi lain, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan KPK jangan keasyikan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga penanganan kasus besar menjadi terlupakan.
Ia mencontohkan, salah satunya kasus yang pengusutannya menggunakan metode case building, yakni perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. (boy/jpnn)
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri diharapkan lebih piawai dan mahir lagi memberantas rasuah. Sebab, modus korupsi makin canggih.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN