Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini
Selasa, 10 September 2024 – 09:11 WIB
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Langkat, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), beragenda keterangan para saksi.
"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang," kata Kasim.(ant/jpnn)
Jaksa mengungkap modus korupsi proram Indonesia pintar (PIP) oleh Dr Muhammad Sardi yang merugiakan negara Rp 8,5 miliar. Tega sekali.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?