Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini
Terdakwa Muhammad Sadri (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejari Langkat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Langkat, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), beragenda keterangan para saksi.

"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang," kata Kasim.(ant/jpnn)

Jaksa mengungkap modus korupsi proram Indonesia pintar (PIP) oleh Dr Muhammad Sardi yang merugiakan negara Rp 8,5 miliar. Tega sekali.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News