Modus KTP Palsu, Tipu 750 Juta
jpnn.com - jpnn.com - Satreskrim Polres Malang mengamankan Hariyanto (55) warga Desa Ngembal, Kabupaten Malang.
Hariyanto dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan tindak penipuan kepada seorang warga yang membeli tanah, senilai Rp 750 juta yang ternyata bukan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku meminjam sertifikat tanah kepada Ahmad Tarip.
Ahmad yang sedang membutuhkan uang lantas memberikan sertifikat tersebut.
Tak disangka, pelaku justru menjualnya kepada korban Abdul Gani seharga Rp 750 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memalsukan KTP dan kartu keluarga yang disamakan dengan akte tanah tersebut.
Menurut Kanit Tindak Pidana Umum, Satreskrim Polres Malang, Iptu Ronny Margas, korban terbujuk akhirnya membayar Rp 750 juta diangsur selama tiga kali.
"Yaitu sebesar Rp 150 juta, Rp 533 juta dan terakhir Rp 25 juta," ujar Ronny.
Namun, setelah angsuran selesai, Abdul tak bisa menggarap tanah lantaran masih dikuasai sang pemilik asli.
Korban pun akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian.
"Saat dicari-cari satreskrim polres malang, baru saja keluar dari rumah tahanan di Lamongan, dengan kasus penipuan," kata Iptu Ronny.
Polisi turut mengamankan barang bukti buku tabungan dan akte jual beli tanah, dan akibat perbuatannya.
Satreskrim Polres Malang mengamankan Hariyanto (55) warga Desa Ngembal, Kabupaten Malang.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!