Modus KTP Palsu, Tipu 750 Juta
Sabtu, 28 Januari 2017 – 06:00 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Hariyanto diancam pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)
Baca Juga:
Satreskrim Polres Malang mengamankan Hariyanto (55) warga Desa Ngembal, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi