Modus KTP Palsu, Tipu 750 Juta
Sabtu, 28 Januari 2017 – 06:00 WIB
Hariyanto diancam pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)
Baca Juga:
Satreskrim Polres Malang mengamankan Hariyanto (55) warga Desa Ngembal, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan