Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar

Selain tujuh tersangka ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memproses hukum tiga orang dari pihak bank BUMN tersebut.
Dua tersangka merupakan mantan pimpinan bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Ruswidyanto. Sedangkan Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran.
"Tiga tersangka dari pihak bank sudah kita proses hukum. Sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi, setelah kami kembangkan, terungkap ada keterlibatan 7 tersangka lainnya," beber Nasriadi.
Alizar, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, proses pencarian aset hasil korupsi yang terkait dirinya tetap berlanjut.
Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp 46,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus korupsi penyaluran dana KUR ini terungkap ketika bank BUMN cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Bengkalis pada Juni 2023.
Tujuh tersangka baru kasus korupsi penyaluran KUR di salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau, telah ditahan.
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil