Modus Mbak NKC Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Jangan Ditiru, Ya
jpnn.com, MATARAM - Seorang karyawati berinisial NKC (37) diduga menggelapkan Rp 1 miliar lebih uang perusahaan tempatnya bekerja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Polisi menangkap NKC berdasarkan adanya laporan dari manajer perusahaan.
Pelaku menjalankan modus penggelapan dengan memanfaatkan surat tagihan untuk para pelanggan.
NKC yang bekerja pada perusahaan dengan aktivitas distribusi barang dagangan ini tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke kas perusahaan.
Selain itu, NKC membuat surat palsu dalam kegiatan pemesanan barang oleh pelanggan.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau kerugian yang muncul itu disebabkan oleh ulah pelaku dalam kapasitasnya sebagai sales marketing," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu.
"Dalam laporannya, NKC diduga menggelapkan uang perusahaan hingga merugi sampai Rp 1 miliar lebih," kata Kadek Adi.
Modus itu dia jalankan dalam kurun waktu setahun bekerja.
Dalam kurun waktu setahun, karyawati berinisial NKC ini gelapkan uang perusahaan Rp 1 miliar lebih.
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI