Modus Mbak NKC Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Jangan Ditiru, Ya
jpnn.com, MATARAM - Seorang karyawati berinisial NKC (37) diduga menggelapkan Rp 1 miliar lebih uang perusahaan tempatnya bekerja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Polisi menangkap NKC berdasarkan adanya laporan dari manajer perusahaan.
Pelaku menjalankan modus penggelapan dengan memanfaatkan surat tagihan untuk para pelanggan.
NKC yang bekerja pada perusahaan dengan aktivitas distribusi barang dagangan ini tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke kas perusahaan.
Selain itu, NKC membuat surat palsu dalam kegiatan pemesanan barang oleh pelanggan.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau kerugian yang muncul itu disebabkan oleh ulah pelaku dalam kapasitasnya sebagai sales marketing," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu.
"Dalam laporannya, NKC diduga menggelapkan uang perusahaan hingga merugi sampai Rp 1 miliar lebih," kata Kadek Adi.
Modus itu dia jalankan dalam kurun waktu setahun bekerja.
Dalam kurun waktu setahun, karyawati berinisial NKC ini gelapkan uang perusahaan Rp 1 miliar lebih.
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest