Modus Mbak NKC Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Jangan Ditiru, Ya
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:54 WIB

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mendampingi tersangka NKC penggelapan uang perusahaan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (9/3/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
"Makanya, total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih," kata dia.
Kadek Adi memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.
"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini NKC harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Sesuai pasal yang kami terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Dalam kurun waktu setahun, karyawati berinisial NKC ini gelapkan uang perusahaan Rp 1 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal