Modus Open BO, Pasutri Rampok Pelanggan di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri (Pasutri) Mita Purnama Sari (21), dan Akbar Pradana (26) melakukan perampokan terhadap Raehan Linransyah Putra (19) dengan modus open BO lewat aplikasi MiChat.
Akibatnya, pasutri ini bersama rekannya Ibrahim Fazlan (24) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang atas tindak pidana pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrean mengatakan bahwa peristiwa yang dialami korban berawal dari transaksi dengan pelaku Mita melalui aplikasi MiChat Rp 400 ribu.
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku dan korban janjian bertemu di Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang pada Sabtu (18/2) pukul 02.30 WIB.
"Jadi modusnya, Akbar ini menjual istrinya (Mita) lewat aplikasi MiChat, ketika bertemu di TKP, terjadilah perdebatan soal bayaran, sehingga korban bermaksud membatalkan," kata Handryanto.
Saat di lokasi kejadian, tersangka Mita langsung menghubungi suaminya, Akbar yang sudah siap siaga.
Adapun Akbar datang bersama rekannya yang bernama Ibrahim.
"Pelaku Akbar dan Ibrahim melakukan pengancaman terhadap korban,” tambah Handryanto.
Pasangan suami istri Mita Purnama Sari dan Akbar Pradana melakukan perampokan terhadap Raehan Linransyah Putra dengan modus open BO lewat aplikasi MiChat.
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel