Modus Open BO, Pasutri Rampok Pelanggan di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Pasangan suami istri (Pasutri) Mita Purnama Sari (21), dan Akbar Pradana (26) melakukan perampokan terhadap Raehan Linransyah Putra (19) dengan modus open BO lewat aplikasi MiChat.
Akibatnya, pasutri ini bersama rekannya Ibrahim Fazlan (24) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang atas tindak pidana pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrean mengatakan bahwa peristiwa yang dialami korban berawal dari transaksi dengan pelaku Mita melalui aplikasi MiChat Rp 400 ribu.
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku dan korban janjian bertemu di Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang pada Sabtu (18/2) pukul 02.30 WIB.
"Jadi modusnya, Akbar ini menjual istrinya (Mita) lewat aplikasi MiChat, ketika bertemu di TKP, terjadilah perdebatan soal bayaran, sehingga korban bermaksud membatalkan," kata Handryanto.
Saat di lokasi kejadian, tersangka Mita langsung menghubungi suaminya, Akbar yang sudah siap siaga.
Adapun Akbar datang bersama rekannya yang bernama Ibrahim.
"Pelaku Akbar dan Ibrahim melakukan pengancaman terhadap korban,” tambah Handryanto.
Pasangan suami istri Mita Purnama Sari dan Akbar Pradana melakukan perampokan terhadap Raehan Linransyah Putra dengan modus open BO lewat aplikasi MiChat.
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya