Modus Open BO, Pasutri Rampok Pelanggan di Palembang
Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 2 juta kepada korban.
Namun, korban mengaku hanya memiliki uang Rp 1 juta.
Para pelaku kemudian merampas ponsel milik korban.
"Selain mengamankan para pelaku, anggota kami turut mengamankan satu unit ponsel, satu buah pisau, dan uang Rp 1 juta, saat ini mereka juga tengah melakukan pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut," beber Handryanto.
Sementara itu, pelaku Mita mengatakan bahwa ia sering melakukan Open BO alias jual diri melalui aplikasi online.
“Saya sering melakukan hal itu, tetapi tidak di hotel, melainkan pelanggan akan datang ke rumah setelah terjadi kesepakatan,” kata Mita.
Mita menyebut, dirinya sangat kesal saat korban hendak membatalkan pesanan.
"Saat itu saya kesal dia membatalkan pesanan. Dari itu, saya telepon suami dan terjadilah seperti itu,” pungkas Mita. (mcr35/jpnn)
Pasangan suami istri Mita Purnama Sari dan Akbar Pradana melakukan perampokan terhadap Raehan Linransyah Putra dengan modus open BO lewat aplikasi MiChat.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya