Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).
Petugas menyita uang Rp 5,3 juta dari tangan ketua rukun tetangga (RT) Dusun Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, itu.
Modus Arfan saat menjalankan aksinya adalah dengan memeras para sopir truk.
Dia meminta Rp 300 ribu kepada sopir truk dengan dalih untuk perbaikan jalan.
“Padahal, uangnya digunakan secara pribadi,” kata melalui Kasubdit III Kompol Yohanes sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (1/8).
Dia menambahkan, pihaknya juga menyita puluhan kuitansi dengan stempel RT.
Kuitansi itu digunakan agar para sopir percaya dengan apa yang sudah diberitahukan pelaku.
“Masih banyak lagi kuitansi kosong yang akan digunakan. Padahal, perbaikan jalan sejatinya menjadi tugas pemerintah,” ujar Yohanes.
M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan
- Warga Bogor Kecewa Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kembali Berkeliaran
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024