Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2018 – 12:08 WIB

OKNUM: M Arfah saat ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim atas kasus pemungutan liar. Foto: Prokal/JPNN
Menurut Yohanes, Arfah sudah menjalankan aksinya itu selama dua bulan.
“Kadang tidak menentu didapatnya. Sehari bisa dapat, kadang tidak sama sekali. Sebab, banyak sopir juga melakukan penolakan dan melawan saat truk ingin ditahan,” kata Yohanes.
Saat ini, M Arfah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan.
“Hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama sembilan tahun penjara,” punujar Yohanes. (ham/yud/k1)
M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti