Modus Pekerja Sawit Minta Dibawakan Makan, Begituan 5 Kali

jpnn.com, NUNUKAN - Pekerja di perkebunan kelapa sawit berinisial JL divonis 12 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, karena memerkosa buruh wanita.
Majelis hakim menilai JL melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.
Vonis terhadap JL lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
“Kalau sebabnya dikurangi, saya tidak tahu. Yang jelas mungkin ada pertimbangan lain sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 12 tahun enam bulan terhadap terdakwa,” ujarnya JPU Husni kepada Radar Nunukan sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (2/6).
Kasus itu bermula ketika JL meminta dibawakan makanan kepada korban.
Saat itu JL berpura-pura sakit. Korban menyanggupi permintaan JL.
Namun, korban dicegat di tengah jalan. Setelah itu, JL mencabuli korban sebanyak lima kali.
Korban tak pernah berani melaporkan kejadian tersebut lantaran takut kepada JL.
Pekerja di perkebunan kelapa sawit berinisial JL divonis 12 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, karena memerkosa
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad